Semua diam setelah Ayah menyampaikan maksudnya mengundang para saudara kandung dan saudara satu garis keturunan. Ayah minta pendapat kepada semua yang hadir mengenai rencana perkawinan saya. Ini masalah pelik. Hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi jika keluarga besar tidak diajak bertimbang. Diajak bertimbang pun belum tentu menyelesaikan masalah.
Saya berdebar menanti tanggapan para saudara Ayah. Karena sampai lewat beberapa menit belum ada yang memberi tanggapan, Ayah kembali memohon petunjuk apa yang harus dilakukan sebelum upacara perkawinan saya dilaksanakan.
”Apa yang menyebabkan Luh Putu menempuh jalan seperti ini?” Pekak Sepuh, orang yang dituakan oleh keluarga seketurunan darah akhirnya bertanya kepada saya. ”Bukankah Luh Putu punya saudara laki-laki penerus silsilah keluarga sekaligus wakil keluarga di desa kelak? Saya belum pernah melihat atau mendengar yang seperti ini. Bila sudah punya saudara laki-laki, anak perempuan mesti tinggal di rumah suami.”
Saya terhenyak, tak bisa membantah. Apa yang disampaikannya memang sesuai dengan tradisi yang sudah bertahun-tahun berlaku di desa kami. Benar belaka, bila sudah punya saudara laki-laki anak perempuan mesti ke luar. Beda halnya jika saya tidak punya saudara laki-laki. Di desa kami, jika ia anak perempuan tunggal atau jika hanya punya saudara perempuan, ia atau salah seorang dari saudaranya boleh tetap tinggal di rumah dan mesti mencari suami yang berkenan diajak nyentana atau nyeburin, menjadi penerus silsilah keluarga sekaligus sebagai ahli waris.
Namun, meskipun saya punya saudara laki-laki, apa salahnya jika saya tetap tinggal di rumah sepanjang calon suami saya bersedia nyentana? Saya telah memutuskan untuk tetap tinggal di rumah karena saya ingin berbakti kepada orangtua. Kami sama sekali tidak akan membebani siapa-siapa.
”Rencana perkawinan Luh Putu itu janggal,” lanjut Pekak Sepuh. ”Itu akan merusak tradisi. Apalagi Luh Putu akan kawin dengan laki-laki dari seberang yang adat dan keyakinannya berbeda.”
Ayah tak bersuara, begitu juga para saudara kandungnya. Panas telinga saya mendengar Pekak Sepuh bicara hal yang sudah klise, menekankan soal beda adat dan kepercayaan. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa upacara perkawinan baru bisa dilangsungkan bila kedua mempelai menganut sistem kepercayaan yang sama. Ia mengibaratkan kehidupan perkawinan itu seperti menaiki perahu. Apa jadinya jika gerakan pendayungnya tidak kompak?
Semua bergeming, menundukkan wajah.
Itu akan merusak tradisi. Apalagi Luh Putu akan kawin dengan laki-laki dari seberang yang adat dan keyakinannya berbeda.
Ketika diberi kesempatan bicara, saya keluarkan semua uneg-uneg. Saya benarkan pemaparan Pekak Sepuh yang panjang lebar. Tak ada yang saya bantah sebab memang begitu tradisi yang sudah berlaku turun-temurun di desa kami. Hanya satu yang menjadi ganjalan di hati: ucapannya yang menyinggung soal calon suami saya berasal dari seberang. Bukankah sudah biasa laki-laki asing kawin nyeburin pada keluarga perempuan di Bali? Seharusnya sesepuh bangga bila ada anggota keluarga besarnya bisa mengajak laki-laki dari luar menjadi penerus generasi keluarga yang tidak punya keturunan laki-laki. “Maaf, jika tanggapan saya tidak berkenan di hati. Tak ada niat saya merusak tradisi apalagi membantah pendapat orang tua seperti Pekak. Saya telah memutuskan untuk tetap tinggal di rumah. Meskipun nanti saya dibilang tidak waras, saya terima. Sebab, besar keinginan saya untuk berbakti kepada orangtua.”
Pekak Sepuh menyahuti ucapan saya, ”Niat Luh Putu untuk berbakti kepada orangtua memang baik. Tapi ingat, Luh Putu punya saudara laki-laki yang jadi penerus silsilah keluarga. Berbakti kepada orangtua tidak harus dengan tetap tinggal di rumah bersama suami dari luar. Pekak tidak melarang Luh Putu kawin dengan siapa pun sepanjang dijalani dengan cara yang benar, tidak mencederai adat.”
Pekak Sepuh meneruskan ceramahnya dengan mengatakan, anak perempuan yang sudah kawin ke luar boleh saja tetap tinggal di rumah orangtua apabila saudara laki-lakinya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai mana mestinya karena satu sebab. Menderita sakit jiwa, misalnya, tentu tidak bisa berbakti kepada orangtua apalagi menjalankan kewajiban sebagai warga desa adat. Begitu pula kalau saudara laki-laki satu-satunya menderita lumpuh, jelas tidak dapat melakukan kewajiban seperti orang normal. Jangankan bisa berbakti kepada orangtua, hidupnya sendiri bergantung kepada orang lain. “Luh Putu punya saudara laki-laki yang sebentar lagi akan jadi dokter. Mestinya tidak alasan bagi Luh Putu untuk tetap tinggal di rumah,” pungkasnya.
”Itu benar sekali, Pekak.” Ayah kemudian menjelaskan bahwa adik saya, Kadek Surya, memang calon dokter yang tak lama lagi akan diwisuda. Dan bila sudah jadi dokter ia berencana menjalani kegiatan sebagai dokter PTT yang pasti akan mendapat tugas di tempat terpencil yang sangat jauh dari rumah. ”Jika Kadek betah, apalagi dapat pasangan hidup di tempat ia menjalankan tugas, pasti ia akan jarang pulang. Dan jika itu terjadi, siapa yang akan menggantikan saya yang sudah renta ini dalam menjalankan kewajiban sebagai warga desa adat?”
”Sekarang aturan desa adat tidak sekaku dulu,” tanggap Pekak Sepuh. ”Kewajiban sekarang bisa diganti dengan uang.”
Ayah membisu mendengar jawaban Pekak Sepuh.
”Keluarga besar tentu senang Kadek akan jadi dokter walaupun mendapat tugas di tempat yang jauh,” Pekak Sepuh menambahkan. ”Seandainya kelak ia sudah tidak bertugas lagi dan tinggal di rumah, tidak ada yang akan mempermasalahkannya karena awig-awig atau aturan adat sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman.”
Ayah masih diam, begitu juga saya dan yang lainnya. Pasti semua merasa sungkan berdebat dengan orang yang dituakan meski yang dikatakannya sudah basi dan tak perlu diulas panjang lebar.
”Apabila setelah jadi dokter Kadek Surya tingal di tempat yang jauh,” Pekak Sepuh masih nyerocos, ”Luh Putu boleh saja tinggal di rumah orangtua bersama suami, tapi suami Luh Putu tidak kawin nyeburin. Tidak berstatus sebagai ahli waris dalam keluarga.”
Anak perempuan yang kawin ke luar tidak berhak atas warisan.
Ayah masih diam, mungkin berharap agar saudara-saudara kandungnya ikut memberikan pertimbangan. Saya geregetan melihat mereka tak kunjung bicara kecuali berbisik satu sama lain. Sampai akhirnya Pekak Sepuh kembali memanfaatkan kesempatan untuk bicara soal warisan.
”Menurut adat kita, yang pantas menjadi pewaris dalam keluarga hanya anak laki-laki, tidak kecuali anak angkat, sebab ia yang kelak menjalankan segala kewajiban adat baik di dalam lingkungan keluarga besar maupun desa. Anak perempuan yang kawin ke luar tidak berhak atas warisan.”
Ingin sekali saya mendebat ucapan Pekak Sepuh. Ia pasti belum tahu hasil keputusan rapat besar Majelis Utama Desa Adat mengenai warisan. Menurut hasil keputusan rapat itu, anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama berhak atas warisan, hanya saja pembagiannya tidak sama. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan, sebab anak laki-laki memikul kewajiban adat sedangkan anak perempuan tidak.
Namun, saya mencari suami yang mau nyeburin bukanlah dengan tujuan mendapat bagian warisan yang dua kali lipat itu. Tanpa menerima warisan pun saya dan suami siap memikul kewajiban adat sebagai pengganti orangtua yang sudah renta. Kami berdua sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap sehingga tidak perlu berebut warisan untuk menopang kehidupan.
Para sepuh di keluarga kami, termasuk saudara-saudara kandung Ayah, boleh jadi mengira saya menyembunyikan maksud tertentu. Mungkin dikiranya Mas Anton, calon suami saya, mau kawin nyentana karena mengincar warisan. Tidak sama sekali. Mas Anton bukan tipe laki-laki seperti itu.
Semua sudah tahu, memang, Ayah termasuk orang berada di desa kami. Ia punya tanah dan bangunan di beberapa tempat. Aset itu berhasil ia miliki setelah bertahun-tahun menekuni profesi tukang bangunan sampai akhirnya menjadi seorang kontraktor.
”Maafkan saya, Pekak, begitu juga para sesepuh lainnya,” saya memberanikan diri bicara lagi. ”Saya mencari suami yang mau nyentana bukan karena ingin berebut warisan. Calon suami saya bersedia karena ia tahu masalah yang dihadapi keluarga kami.”
Saya menduga para saudara kandung Ayah juga sangsi karena calon suami saya berasal dari seberang. Belakangan memang santer terdengar berita, para tenaga kerja dari seberang banyak yang berurusan dengan polisi. Begitu pula berita mengenai saudara-saudara dari seberang yang biasa kawin-cerai, yang statusnya tidak jelas pun ada.
Saya mencari suami yang maunyentanabukan karena ingin berebut warisan.
Ingin saya meneruskan kata-kata saya tetapi Ayah cepat menyela dengan mengatakan, ia tidak akan memberikan warisan milik leluhur kepada anak-anaknya. Ia hanya akan membagikan hasil keringatnya sendiri kepada anak-anaknya. Itu sudah dibicarakan dengan Kadek Surya. Semua properti itu sudah disertifikatkan. Saya, Kadek Surya, begitu juga Ibu, mendapat bagian sertifikat. Kadek Surya mendapat bagian dua rumah sedangkan saya dan Ibu masing-masing mendapat satu.
Ayah tidak bermaksud menyombongkan diri dengan mengatakan itu. Semua ia beberkan agar tidak ada yang berprasangka buruk. Pembicaraan keluarga yang dilakukan ketika membagi-bagikan sertifikat dilandasi oleh hati yang ikhlas dan melahirkan kesepakatan: saya akan tetap tinggal di rumah bersama Kadek Surya guna ikut merawat orangtua.
Semua tampak sumringah mendengar penuturan Ayah. Pekak Sepuh pun menegaskan bahwa ia menyinggung soal warisan bukan karena bermaksud jelek. Ia hanya tidak ingin kelak terjadi sengketa di lingkungan keluarga besarnya gara-gara warisan.
”Tapi saya masih belum paham mengapa Luh Putu menempuh jalan kawin mengambil sentana. Kalau hanya karena Kadek Surya akan jadi dokter dan tinggal di tempat yang jauh, itu sulit diterima. Soal berbakti kepada orangtua, tanpa tinggal di rumah pun bisa dilakukan. Apa sih sejatinya alasan Luh Putu?”
Saya ingin Ayah berterus terang tetapi sampai lewat lima menit Ayah tak kunjung bicara. Mungkin ia malu mengatakan alasan yang sebenarnya. Meskipun calon dokter, sesungguhnya adik saya, Kadek Surya, tidaklah sehat. Tentu saja tidak ada yang tahu. Sebab, yang tidak sehat itu bagian tubuhnya yang paling rahasia.
I Made Sugianto, lahir di Lodalang, Kukuh, Tabanan, Bali, 19 April 1979. Banyak menulis cerpen dan novel dalam bahasa Bali. Menjadi pembicara pada acara Bali Emerging Festival 2012 dan Ubud Writers & Readers Festival. Meraih anugerah Rancage pada 2013 untuk karya sastra berbahasa Bali lewat novel berjudul Sentana. Saat ini sibuk dengan kegiatan sebagai Kepala Desa di tempat kelahirannya.
sumber : kompas.id, 30 Des 2023.