Skip to content

CERPENDEK.COM

Indeks Sastra Cerpen di Indonesia

Menu
  • Account
  • HOME FULL WIDTH
  • INDEKS MEDIA
  • INDEKS PENGARANG
  • Login
  • Logout
  • Members
  • Password Reset
  • Privacy Policy
  • RANDOM POST
  • Register
  • User
Menu

Cerpen : Perkara No 6.1/Pdt.G/2023 oleh Wendoko

Posted on Ming, 01 Sep 2024

Oleh WENDOKO

—

”Saudara Saksi, sebagai karyawan di Perusahaan P, apakah Saudara tahu hubungan Tuan T dengan Perusahaan P?” ”Tahu, Pak Hakim. Perusahaan P adalah penyewa, sedangkan Tuan T adalah pemilik bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P.”

“JADI Perusahaan P adalah penyewa dan Tuan T adalah pemilik yang menyewakan?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Sepengetahuan Saudara, untuk apa Perusahaan P menyewa bangunan milik Tuan T ini?”

”Untuk perluasan restoran di Distrik D, sebagai bisnis Perusahaan P di Distrik D, Pak Hakim.”

”Begitu? Lalu sepengetahuan Saudara, apakah sewa-menyewa ini dibuat tertulis, semacam perjanjian, surat kontrak, atau yang lain?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Yang mana…? Dibuat atau tidak dibuat tertulis?”

”Dibuat tertulis, Pak Hakim!”

Hakim ketua memandang berkas perkara di hadapannya. Sidang di siang bolong ini sudah molor setengah jam dari agenda. Di barisan tengah tempat duduk di ruang sidang itu tampak segelintir orang, yang dari penampilannya pasti tak ada hubungan dengan perkara ini. Mereka adalah laki-laki dan perempuan paro baya, lalu beberapa perempuan muda. Mungkin mereka adalah saksi-saksi, atau penggugat dan keluarga yang mengantar untuk sidang berikutnya, dan mereka duduk di sana karena sidang ini terbuka untuk umum. Hakim ketua berpikir, masih ada satu sidang lagi, sementara dia punya urusan mendadak dan saksi di depannya cenderung bertele-tele dan menjengkelkan.

Belum lama istrinya menelepon. Karena tak diangkat, istrinya meninggalkan pesan bahwa anak mereka yang masih mahasiswa tahun pertama diringkus polisi gara-gara berdemo di depan Istana Presiden.

”Menurut Saudara, apakah kedua pihak telah memperoleh hak dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, surat kontrak, atau yang lainnya itu?”

”…Saya tidak tahu.”

”Tidak tahu… Baik. Saudara Saksi, bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P ini lalu rusak akibat penjarahan. Betul begitu?”

”Saya, Pak Hakim!”

”Kapan itu terjadi?”

”Kira-kira setahun lalu.”

”Jadi pada Januari setahun yang lalu?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Siapa yang menjarah?”

”Massa tak dikenal.”

”…Saudara Saksi, apakah Saudara tahu kondisi bangunan di Distrik D ini sebelum penjarahan?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Nah, kalau begitu, bagaimana kondisinya dibanding setelah penjarahan?”

”Rusak parah, Pak!”

”Iya… Tapi seperti apa rusaknya?”

”Semua pintu kaca dan jendela pecah. Semua barang milik Perusahaan P dijarah atau dirusak. Bahkan kabel dan pipa yang ditanam dan keramik lantai juga ikut dicongkel…”

”Sebentar, Saudara Saksi. Bangunan di Distrik D ini dijarah atau dirusak?”

”Mula-mula dijarah, tapi disertai perusakan, Pak Hakim. Tiba-tiba massa tak dikenal itu muncul. Mereka menjarah bangunan-bangunan di Distrik D, tak terkecuali bangunan dua lantai yang disewa Perusahaan P ini. Pintu-pintu kaca dan jendela dipecahkan. Barang-barang di dalam dijarah, seperti meja-kursi, mesin cash register, komputer, dan lain-lain. Barang-barang yang besar dan berat diangkut ke luar, lalu dibakar… Padahal semua keributan ini hanya karena orang-orang yang marah, setelah anak gembong narkoba itu ditangkap dan menunggu ekstradisi…”

”Sebentar, Saudara Saksi! Dari mana Saudara tahu penjarahan atau perusakan itu gara-gara anak gembong narkoba yang ditangkap dan menunggu ekstradisi…?”

”Dari info yang saya dengar.”

”Itu hanya isu! Saya minta, dalam sidang ini, Saudara hanya menyampaikan fakta-fakta. Bukan isu!”

”Saya, Pak Hakim.”

”Silakan dilanjutkan!”

”Setelah massa tak dikenal itu pergi, datang rombongan pemulung. Mereka ini yang mencongkel keramik lantai, kabel listrik, dan pipa-pipa. Mereka ini yang membongkar lampu-lampu, kerangka plafon dan penyekat dinding, lalu kusen pintu…”

”Waktu itu, apa ada karyawan Perusahaan P di dalam bangunan?”

”Tidak ada, Pak Hakim. Hari itu restoran tutup karena kerusuhan dan penjarahan sehari sebelumnya. Karena jalan-jalan diblokade dan ada penembakan di bandar udara.”

”Hari itu, apakah ada aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi?”

”Tidak ada, Pak Hakim.”

”…Saudara Saksi, setelah penjarahan dan perusakan itu, apa ada upaya dari Perusahaan P untuk memperbaiki?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Jadi diperbaiki?”

”Saya, Pak Hakim!”

”Nah, coba jelaskan dalam sidang ini, apa saja yang diperbaiki?”

”…Pertama-tama, puing-puing bekas perusakan dibersihkan. Lalu pintu kaca dan jendela-jendela diganti. Keramik lantai dipasang kembali. Lampu-lampu dan instalasi listrik juga dipasang kembali. Dinding-dinding yang rusak diperbaiki, lalu dicat… Seperti itu, Pak Hakim.”

”Setelah diperbaiki, menurut Saudara, apakah bangunan di Distrik D ini layak digunakan kembali?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Yang mana…?! Saudara Saksi, dari tadi Saudara menjawab, ’Saya, Pak Hakim! Saya, Pak Hakim!’ Yang mana ini…?! Layak atau tidak layak digunakan kembali?”

”Layak, Pak Hakim!”

”Kalau layak, kenapa Perusahaan P tidak menggunakan kembali?”

”…Saya tidak tahu.”

”Sebagai karyawan di Perusahaan P, Saudara tidak tahu kenapa Perusahaan P tidak menggunakan lagi bangunan di Distrik D ini?”

”Perusahaan P sudah kehilangan segalanya…”

”Saudara Saksi! Saya bertanya kenapa Perusahaan P tidak menggunakan lagi bangunan di Distrik D ini, meskipun masih layak?!”

”Karena Perusahaan P tak punya modal…”

Advokat pembela, yang duduk di samping kanan, mengangkat tangannya.

”Mohon izin, Yang Mulia! Akibat tindak penjarahan dan perusakan itu, Perusahaan P kehilangan aset dan tak bisa investasi lagi untuk melanjutkan usahanya.”

”…Begitu? Karena itu Perusahaan P ingin mengembalikan bangunan ini lebih awal pada Tuan T. Betul begitu, Saudara Saksi?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Sepengetahuan Saudara, sampai kapan perjanjian sewa-menyewa antara Perusahaan P dengan Tuan T atas bangunan di Distrik D ini?”

”Sampai tahun depan, Pak Hakim.”

”Saudara Saksi… Apakah sekarang bangunan ini dijaga?”

”Tidak, Pak Hakim.”

”Tidak dijaga…? Saudara Pembela, bagaimana ini?! Saksi mengatakan tidak dijaga, tapi dalam sidang sebelumnya Saudara bersikeras bangunan ini dijaga!”

Advokat pembela memandang cepat ke arah saksi. Lalu, seolah tak mengindahkan aturan untuk selalu berbicara lewat hakim, tiba-tiba dia bertanya:

”Saudara Saksi, setelah diperbaiki, apakah bangunan di Distrik D ini lalu dijaga?”

”Oh! Ya, dijaga…”

Hakim ketua mengetukkan palu dengan tak sabar.

”Saudara Saksi! Saudara jangan memberi pernyataan yang simpang siur! Sidang bisa menggugat Saudara telah memberi kesaksian yang menyesatkan! Saya bertanya sekali lagi, dijaga atau tidak dijaga?!”

”Sekarang tidak dijaga, Pak Hakim. Tapi waktu selesai diperbaiki sampai Tuan T menolak pengembalian, bangunan ini pernah dijaga.”

”Ngomong kok mencla-mencle… Jadi Perusahaan P pernah mencoba mengembalikan bangunan ini pada Tuan T?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Tapi tidak diterima?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Alasannya?”

”Tuan T menolak karena, setelah diperbaiki, bangunan di Distrik D ini dianggap tidak sesuai kondisi sebelum disewakan. Tuan T menginginkan, jika mau dikembalikan, kondisi bangunan harus sama seperti waktu serah terima dulu. Sebagai contoh, dulu ada pintu lipat di depan bangunan, sebelum rusak dan diganti dengan pintu dan jendela kaca. Dulu ada sekat-sekat ruangan berikut pintu-pintu di lantai dua. Tuan T menuntut, jika mau dikembalikan, pintu lipat dan sekat-sekat ruangan itu mesti dipasang kembali. Jika tidak, Perusahaan P harus membayar sejumlah uang pada Tuan T…”

”Karena itu Perusahaan P menolak?”

”Perusahaan P menolak karena tuntutan harus sesuai kondisi sebelum disewakan itu tidak dibicarakan sebelum perbaikan. Jika hal itu disampaikan sebelumnya, kan bisa didiskusikan atau mungkin dikondisikan waktu perbaikan. Selain itu, Perusahaan P menolak karena dalam surat perjanjian tidak ada klausul bahwa pengembalian bangunan harus sama seperti waktu serah terima…”

”Begitu? …Saudara Saksi, apakah Saudara tahu isi surat perjanjian antara Perusahaan P dengan Tuan T?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Di situ dinyatakan bahwa Perusahaan P selaku penyewa dan Tuan T selaku pemilik harus mengasuransikan barang miliknya pada perusahaan asuransi tertentu terhadap sebab-sebab seperti bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan sebab-sebab lain di luar kuasa para pihak. …Apakah Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya, sesuai isi perjanjian itu?”

”Sudah, Pak Hakim!”

”Sudah? Sudah diasuransikan…? Saudara Pembela, kenapa dalam sidang sebelumnya Saudara mengatakan Perusahaan P tidak mengasuransikan barang miliknya? Bagaimana ini?!”

Advokat pembela tampak gelagapan.

”…Saya tidak tahu.”

”Tidak tahu? Bagaimana bisa tidak tahu?! Seharusnya Saudara lebih tahu! Saudara Saksi… apa betul Perusahaan P sudah mengasuransikan barang miliknya?!”

”…Betul, Pak Hakim.”

”Dari mana Saudara tahu kalau sudah diasuransikan?”

”Dari info yang saya dengar.”

”Dari info yang Saudara dengar? Jadi info itu bisa betul, bisa juga salah… Begitu? Saudara Penuntut, apakah Tuan T juga mengasuransikan barang miliknya, sesuai isi perjanjian itu?”

Advokat penuntut menggelengkan kepala.

”Tidak, Yang Mulia.”

”Tidak? Kenapa tidak diasuransikan?! Coba kalau sama-sama mengasuransikan, kan tidak perlu datang kemari!”

Sepuluh hari kemudian, telepon di meja kerjaku berdering.

”Selamat sore, Pak Andres Chaves! Ini dari kantor advokat… Betul, Pak! Saya Cesar Alvarez. Saya ingin mengabarkan bahwa kesimpulan dari kedua advokat, maksudnya saya dan advokat Tuan T, sudah disampaikan Selasa lalu. Hasil sidang akan dibacakan Selasa depan… Pak, saya mau mengabarkan bahwa kita menang. Saya bisa memastikan kita menang, Pak! Seperti yang pernah saya sampaikan pada direktur Bapak, Tuan Gerardo Antuna, aduan pihak penuntut itu lemah. Bagaimanapun perusahaan Bapak tak bisa dituntut untuk mengembalikan kondisi bangunan di Distrik D seperti waktu serah terima, karena surat perjanjian tidak dibuat dengan melibatkan pejabat akta alias di bawah tangan. Perusahaan Bapak juga tak bisa dituntut telah melakukan pembiaran, karena apa yang terjadi setahun lalu adalah kondisi di luar dugaan, di mana negara tidak hadir untuk melindungi warganya… Bahkan saya menduga Tuan T punya maksud buruk, karena dia meminta tebusan uang setelah perusahaan Bapak menolak tuntutannya. Menurut saya, itu tidak sepantasnya! Apalagi perusahaan Bapak sudah menunjukkan iktikad baik, dengan memperbaiki bangunan itu dan tak menagih kembali uang sewa yang sudah dilunasi sampai tahun depan. Karena itu saya bilang pada direktur Bapak, orang macam Tuan T harus dilawan dan kita mesti menang, agar orang-orang lain tak melakukan hal yang sama… Oh ya, meskipun saya bisa memastikan bahwa kita menang, tetap ada dana taktis yang harus disiapkan sebelum Selasa depan. Kuitansinya sudah saya berikan pada direktur Bapak. Ini dana taktis untuk memperlancar, Pak… Soal sidang kemarin, saya memang tak bisa datang. Jadi diwakilkan pada partner saya. Tapi kalau saya bisa datang, kita malah kalah… Betul, Pak! Kalau saya bisa datang, kita malah kalah! Saya banyak mendengar dari partner saya. Terus terang, saya tidak senang Bapak ditekan seperti itu. Kalau waktu itu saya yang datang, pasti saya lawan! Akan saya permalukan hakim itu di depan banyak orang. Tapi… yaahh, inilah hukum di negara kita! …Dana taktis itu bisa diambil besok, Pak?” (*)

—

WENDOKO : Menulis puisi dan cerita. Buku cerpennya Gerimis di Kuta terbit pada 2018.

sumber : JAWAPOS, Minggu, 1 September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA

  • BHIRAWA (1)
  • FEMINA (1)
  • HALUAN (9)
  • HARIAN FAJAR (2)
  • HORISON (2)
  • JAWA POS (216)
  • KALTIM POST (35)
  • KEDAULATAN RAKYAT (23)
  • KOMPAS CETAK (698)
  • KOMPAS ONLINE (867)
  • KORAN MERAPI (2)
  • KORAN SOLOPOS ONLINE (59)
  • KORAN TEMPO ONLINE (228)
  • MAJALAH PANJI BALAI (1)
  • MAJALAH SASTRA PUSAT (1)
  • MEDIA INDONESIA (89)
  • NOVA (7)
  • PADANG EKSPRES (2)
  • PIKIRAN RAKYAT (13)
  • PONTIANAK POST (6)
  • RADAR BANYUWANGI (7)
  • RADAR BOJONEGORO (5)
  • RADAR BROMO (1)
  • RADAR JEMBER (1)
  • RADAR JOMBANG (1)
  • RADAR KEDIRI (2)
  • RADAR MADIUN (1)
  • RADAR MOJOKERTO (6)
  • RAKYAT SULTRA (1)
  • REPUBLIKA CETAK (12)
  • REPUBLIKA ONLINE (24)
  • SINGGALANG (6)
  • SUARA MERDEKA (75)
  • SUARA NTB (1)
  • SUARA SARAWAK (1)
  • THE JAKARTA POST (22)
  • UTUSAN BORNEO (1)
  • WASPADA (7)

ARSIP

  • Januari 2026 (1)
  • Desember 2025 (1)
  • Oktober 2025 (4)
  • Agustus 2025 (6)
  • Juli 2025 (8)
  • Juni 2025 (15)
  • Mei 2025 (32)
  • April 2025 (25)
  • Maret 2025 (26)
  • Februari 2025 (32)
  • Januari 2025 (28)
  • Desember 2024 (25)
  • November 2024 (23)
  • Oktober 2024 (29)
  • September 2024 (31)
  • Agustus 2024 (32)
  • Juli 2024 (43)
  • Juni 2024 (41)
  • Mei 2024 (37)
  • April 2024 (26)
  • Maret 2024 (40)
  • Februari 2024 (31)
  • Januari 2024 (33)
  • Desember 2023 (34)
  • November 2023 (29)
  • Oktober 2023 (29)
  • September 2023 (34)
  • Agustus 2023 (34)
  • Juli 2023 (37)
  • Juni 2023 (40)
  • Mei 2023 (29)
  • April 2023 (29)
  • Maret 2023 (36)
  • Februari 2023 (41)
  • Januari 2023 (46)
  • Desember 2022 (44)
  • November 2022 (40)
  • Oktober 2022 (38)
  • September 2022 (19)
  • Agustus 2022 (18)
  • Juli 2022 (20)
  • Juni 2022 (19)
  • Mei 2022 (19)
  • April 2022 (19)
  • Maret 2022 (19)
  • Februari 2022 (18)
  • Januari 2022 (21)
  • Desember 2021 (16)
  • November 2021 (18)
  • Oktober 2021 (23)
  • September 2021 (19)
  • Agustus 2021 (21)
  • Juli 2021 (19)
  • Juni 2021 (17)
  • Mei 2021 (19)
  • April 2021 (14)
  • Maret 2021 (10)
  • Februari 2021 (13)
  • Januari 2021 (16)
  • Desember 2020 (13)
  • November 2020 (13)
  • Oktober 2020 (13)
  • September 2020 (13)
  • Agustus 2020 (14)
  • Juli 2020 (14)
  • Juni 2020 (11)
  • Mei 2020 (13)
  • April 2020 (13)
  • Maret 2020 (11)
  • Februari 2020 (12)
  • Januari 2020 (11)
  • Desember 2019 (13)
  • November 2019 (12)
  • Oktober 2019 (11)
  • September 2019 (11)
  • Agustus 2019 (13)
  • Juli 2019 (12)
  • Juni 2019 (19)
  • Mei 2019 (3)
  • April 2019 (4)
  • Maret 2019 (6)
  • Februari 2019 (5)
  • Januari 2019 (7)
  • Desember 2018 (8)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (3)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (8)
  • Juni 2018 (4)
  • Mei 2018 (5)
  • April 2018 (6)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (4)
  • Januari 2018 (4)
  • Desember 2017 (5)
  • November 2017 (6)
  • Oktober 2017 (5)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (4)
  • Juli 2017 (5)
  • Juni 2017 (4)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (5)
  • Maret 2017 (2)
  • Februari 2017 (2)
  • Oktober 2016 (1)
  • Mei 2016 (1)
  • Agustus 2015 (2)
  • April 2015 (4)
  • Maret 2015 (5)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (3)
  • Desember 2014 (2)
  • November 2014 (5)
  • Oktober 2014 (3)
  • September 2014 (4)
  • Agustus 2014 (4)
  • Juli 2014 (3)
  • Juni 2014 (5)
  • Mei 2014 (3)
  • April 2014 (4)
  • Maret 2014 (5)
  • Februari 2014 (7)
  • Januari 2014 (3)
  • Desember 2013 (5)
  • November 2013 (4)
  • Oktober 2013 (4)
  • September 2013 (5)
  • Agustus 2013 (3)
  • Juli 2013 (4)
  • Juni 2013 (5)
  • Januari 2013 (4)
  • Agustus 2012 (2)
  • Juli 2012 (5)
  • Juni 2012 (3)
  • Mei 2012 (3)
  • April 2012 (5)
  • Maret 2012 (4)
  • Februari 2012 (3)
  • Januari 2012 (4)
  • Desember 2011 (3)
  • November 2011 (2)
  • Oktober 2011 (5)
  • September 2011 (4)
  • Agustus 2011 (4)
  • Juli 2011 (5)
  • Juni 2011 (4)
  • Mei 2011 (5)
  • April 2011 (4)
  • Maret 2011 (4)
  • Februari 2011 (4)
  • Januari 2011 (5)
  • Desember 2010 (5)
  • November 2010 (4)
  • Oktober 2010 (5)
  • September 2010 (3)
  • Agustus 2010 (4)
  • Juli 2010 (5)
  • Juni 2010 (4)
  • Mei 2010 (4)
  • April 2010 (4)
  • Maret 2010 (4)
  • Februari 2010 (3)
  • Januari 2010 (4)
  • Desember 2009 (4)
  • November 2009 (5)
  • Oktober 2009 (4)
  • September 2009 (3)
  • Agustus 2009 (5)
  • Juli 2009 (4)
  • Juni 2009 (4)
  • Mei 2009 (5)
  • April 2009 (4)
  • Maret 2009 (5)
  • Februari 2009 (4)
  • Januari 2009 (4)
  • Desember 2008 (4)
  • November 2008 (5)
  • Oktober 2008 (4)
  • September 2008 (4)
  • Agustus 2008 (4)
  • Juli 2008 (3)
  • Juni 2008 (5)
  • Mei 2008 (4)
  • April 2008 (4)
  • Maret 2008 (6)
  • Februari 2008 (4)
  • Januari 2008 (3)
  • Desember 2007 (5)
  • November 2007 (4)
  • Oktober 2007 (3)
  • September 2007 (5)
  • Agustus 2007 (4)
  • Juli 2007 (5)
  • Juni 2007 (4)
  • Mei 2007 (4)
  • April 2007 (5)
  • Maret 2007 (4)
  • Februari 2007 (3)
  • Januari 2007 (4)
  • Desember 2006 (3)
  • November 2006 (4)
  • Oktober 2006 (5)
  • September 2006 (4)
  • Agustus 2006 (4)
  • Juli 2006 (5)
  • Juni 2006 (4)
  • Mei 2006 (4)
  • April 2006 (5)
  • Maret 2006 (5)
  • Februari 2006 (4)
  • Januari 2006 (3)
  • Desember 2005 (3)
  • November 2005 (4)
  • Oktober 2005 (5)
  • September 2005 (3)
  • Agustus 2005 (4)
  • Juli 2005 (4)
  • Juni 2005 (4)
  • Mei 2005 (4)
  • April 2005 (4)
  • Maret 2005 (3)
  • Februari 2005 (5)
  • Januari 2005 (5)
  • Desember 2004 (4)
  • November 2004 (3)
  • Oktober 2004 (8)
  • September 2004 (2)
  • Agustus 2004 (5)
  • Juli 2004 (4)
  • Juni 2004 (4)
  • Mei 2004 (5)
  • April 2004 (4)
  • Maret 2004 (4)
  • Februari 2004 (4)
  • Januari 2004 (4)
  • Desember 2003 (4)
  • November 2003 (5)
  • Oktober 2003 (4)
  • September 2003 (3)
  • Agustus 2003 (5)
  • Juli 2003 (4)
  • Juni 2003 (5)
  • Mei 2003 (4)
  • April 2003 (3)
  • Januari 2001 (1)
  • Januari 2000 (1)
  • Desember 1998 (1)
  • Juli 1998 (1)
  • Mei 1998 (2)
  • April 1997 (1)
  • Mei 1993 (1)
  • Juli 1966 (1)
©2026 CERPENDEK.COM | Design: Newspaperly WordPress Theme